Wednesday, July 2, 2014

Pantaskah Syaikh al-Baghdadi Disebut Amirul Mukminin? Bagian V

Sabtu, 24 Jumadil Akhir 1435 H / 19 April 2014 15:31 wib

 ??? ???? ?????? ??????

????? ?????? ?? ????? ????? ??? ??? ???????? ????? ????????

Oleh Thalibul 'Ilm Al-Akh Abu Asybal Usamah

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam senantiasa membasahi lidah kita untuk baginda Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Para Pembaca Budiman

Pada bagian satu sampai lima, kami sudah membahas masalah gelar Amirul Mukminin, sekup keamiran, kewajiban mengadakan imamah (Daulah Islam), cara pengangkatan imam, siapa Ahlul Halli wal Aqdi dan syarat-syarat imam. Silahkan baca link-link berikut:

Pantaskah Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi Disebut Amirul Mukminin? Bagian I

Pantaskah Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi Disebut Amirul Mukminin? Bagian II

Pantaskah Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi Disebut Amirul Mukminin? Bagian III

Pantaskah Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi Disebut Amirul Mukminin? Bagian IV 

Sekarang, kami membahas masalah mengangkat atau membaiat seorang imam majhul atau tidak diketahui secara rinci oleh kaum muslimin. Apakah sah keimamahannya atau tidak?

Hal ini juga menjadi salah satu senjata bagi orang-orang yang menolak kesyar’iyyahan   (keabsahan) Daulah Islam Irak dan Syam dan kepemimpinan Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi. Mereka mengatakan bahwa Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi adalah seorang yang tidak dikenal oleh kaum muslimin secara keseluruhan.

Para ulama telah membicarakan masalah ini dalam kitab-kitab mereka, terutama Imam al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, dan yang sekarang disegarkan lagi oleh Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdul ‘Aziz, Syaikh Utsman bin Abdurrahman dan lain-lain dalam kitab mereka.

Imam al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyyah berkata, “Tidak harus orang-orang mengetahui (imam) orangnya dan namanya kecuali Ahlul Ikhtiyar (Ahlul Halli wal Aqdi) yang dengan mereka ditegakkan hujjah dan dilaksanakannya pembaiatan....

Yang menjadi madzhab jumhur bahwa ma’rifah (mengetahui) imam diharuskan secara umum (jumlah) tanpa rinci. Dan tidak wajib bagi setiap orang harus mengetahuinya secara person dan namanya kecuali pada kasus-kasus tertentu yang dibutuhkan untuk mengetahuinya. Sebagaimana juga ma’rifah (mengetahui) para hakim yang dengan mereka terlaksana hukum-hukum dan fuqoha yang memberikan fatwa dalam masalah halal dan haram, wajib bagi orang-orang wajib mengetahuinya secara umum (jumlah) tanpa rinci kecuali pada kasus-kasus tertentu yang dibutuhkan untuk mengetahuinya.

Jika seandainya diwajibkan bagi setiap orang untuk mengetahui imam, orangnya dan namanya, maka dwajibkanlah kepada semua untuk kepadanya dan tidak boleh terbelakang (tinggal) jauh darinya, maka hal itu mengakibatkan kekosongan negri-negri lain” [Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal 15]

Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata :”Tidak wajib bagi manusia untuk mengetahui imam, orangnya dan namanya, kecuali Ahlul Ikhtiyar (Ahlul Halli wal Aqdi) yang dengan mereka ditegakkan hujjah dan dilaksanakannya pembaiatan. [Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Abu Ya’la hal 27].

Begitu juga dengan kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz, di mana Sulaiman bin Abdul Malik menulis surat tentang wasiat penggantinya sebagai khalifah kemudian surat itu dikirimkan kepada Ka’ab bin Hamid Al-Abasi. Lalu beliau mengumpulkan orang-orang di Masjid Dabiq, lalau Ka’ab berkata, “Berbai’atlah kepada orang yang tertera dalam surat ini”. [Lihat Kitab Tarikh Al-Khulafa Imam As-Suyuthi hal 226, Al-Bidayah wan Nihayah Imam Ibnu Katsir 9/182].

Begitu pula dengan pembai’atan khalifah setelahnya dengan wasiat dari khalifah sebelumnya dengan menunjuk khalifah dari keluarganya (Ahlul Bait) Bani Abbasiyyah, di mana mereka tidak mengetahuinya secara person. Namun demikian, pembaiatan tetap sah dan tidak ada ulama yang mengingkari hal tersebut.

Maka pembaiatan Syaikh Abu bakr al-Baghdadi sebagai Amir Daulah Islam terlaksana oleh Majlis Syuro Mujahidin selaku Ahlul Ikhtiyar atau Ahlul Halli wal Aqdi yang mengetahui betul kedudukan Syaikh Abu Bakr al-Baghdadi dari segi biografi beliau. Maka hal itu sudah cukup dan tidak memberikan kemadharatan dan baiat ketidaktahuan orang-orang awam muslimin akan syakhsyiyyah (identitas) Syaikh Abu Bakr al-Bagdadi. Maka beliau adalah Imam yang sah dan Amirul Mukminin.

Wallahu Ta’ala A’lam

+Pasang iklan Menerima Pendaftaran Mahasantri Baru (Putra-Putri) Tahun Ajaran 2014/2015. Mencetak kader penerus ulama berstandar Hafidzul Quran yang berjiwa dai dan mujahid serta berakhlaq mulia.
http://www.voa-islam.com/ads/baitulquranwonogiri/

Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk dari ratusan Produsen yang kami distribusikan
http://www.anekaobatherbal.com/

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang !
http://www.digitalhuda.com/

Mulai dari $1.650 paket umroh reguler. Paket Umroh Ramadhan (awal, Nuzululul Quran, dan Idul Fitri). Tersedia juga Umroh Plus Eropa, Cairo Mesir, Turki, Al-Aqsa, dan Dubai.
http://rabbanitour.com/

Sedia obat herbal berbagai penyakit: Kolesterol, Maag,Asma, Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, Kanker, Asam Urat, Nyeri Haid, Lemah Syahwat, Kesuburan, Jerawat, Pelangsing, dll
http://www.herbalmabruuk.com/

Paket umroh, Paket Umroh Ramadhan, Paket Haji Plus, Paket Wisata Cairo. Mulai $ 2.000
http://royalislamindonesia.com/


View the original article here

Labels: , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home