Friday, May 16, 2014

Hukum Shalat Dengan Merem (Memejamkan Mata)

Selasa, 24 Jumadil Akhir 1435 H / 15 April 2014 10:35 wib

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, kita memuji Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabat beliau yang mulia.

Pada dasarnya, tidak ada keterangan secara jelas sunnah yang melarang atau membolehkan shalat dengan merem atau memejamkan mata. Hanya saja terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa shalatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya adalah dengan membuka mata (melek). Seperti permintaan beliau agar disingkirkan tirai yang bergambar karena mengganggu shalatnya. Ini menunjukkan bahwa beliau membuka mata dalam shalatnya.

Hadits Ma'mar yang bertanya kepada Khabbah menunjukkan bahwa para sahabat shalat dengan membuka mata,

??????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ???????? ??? ????????? ??????????? ????? ?????? ??????? ???? ???????? ??????????? ????? ????? ???????????? ?????????

"Apakah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Dzuhur dan Ashar?" beliau menjawab, "Ya." Kami bertanya, "Bagaimana kalian mengetahui hal itu?" beliau menjawab, "Dengan gerakan janggutnya." (HR. Al-Bukhari)

Dari sini para ulama memakruhkan memejamkan kedua mata saat shalat, kecuali karena kebutuhan mendesak seperti tidak mungkin bisa khusyu' kecuali dengannya. Misalnya, berdiri di depannya orang yang mengenakan kaos bergambar yang membuat tertawa atau ada tulisan yang mengganggu konsentrasinya.

Larangan ini telah tertuang dalam beberapa kitab, seperti Al-Raudh al-Murabba' milik Ibnul Qasim: 1/95, Mannarul Sabil milik Ibrahim Dhauyan: 1/66, Al-Kaafi fi Fiqh ahlil Madinah milik Abu Umar Abdulbarr al-Qurthubi: 1/285, Al-Mughni milik Ibnu Qudamah: 2/30, dan Al-Iqna': 1/127, dan lainnya.

Imam al-Kasani berkata, "Dimakruhkan, karena ia menyalahi sunnah. Bahwa disyariatkan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Karena setiap anggota tubuh punya bagiannya dalam ibadah, begitu juga kedua mata." (Bada-i' al-Shana-i': 1/503)

Imam Al-'Izz bin Abdussalam dalam Fatawa-nya membolehkan untuk memejamkan mata saat ada kebutuhan, jika hal itu lebih membuat orang yang shalat lebih khusyu’ dalam shalatnya.

Sementara Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menerangkan, jika seseorang bisa lebih khusyu dengan membuka mata maka itu lebih utama. Namun jika ia akan lebih khusyu' dengan memejamkan kedua mata karena ada sesuatu yang mengganggunya berupa dekorasi dan hiasan maka tidak dimakruhkan secara mutlak. Bahkan –dalam kondisi ini- pendapat yang menganjurkan memejamkan mata lebih dekat kepada tujuan dan prinsip syariat daripada pendapat yang memakruhkannya." (Zaadul Ma'ad: 1/283). Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

+Pasang iklan Menerima Pendaftaran Mahasantri Baru (Putra-Putri) Tahun Ajaran 2014/2015. Mencetak kader penerus ulama berstandar Hafidzul Quran yang berjiwa dai dan mujahid serta berakhlaq mulia.
http://www.voa-islam.com/ads/baitulquranwonogiri/

Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk dari ratusan Produsen yang kami distribusikan
http://www.anekaobatherbal.com/

Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang !
http://www.digitalhuda.com/

Mulai dari $1.650 paket umroh reguler. Paket Umroh Ramadhan (awal, Nuzululul Quran, dan Idul Fitri). Tersedia juga Umroh Plus Eropa, Cairo Mesir, Turki, Al-Aqsa, dan Dubai.
http://rabbanitour.com/

Sedia obat herbal berbagai penyakit: Kolesterol, Maag,Asma, Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, Kanker, Asam Urat, Nyeri Haid, Lemah Syahwat, Kesuburan, Jerawat, Pelangsing, dll
http://www.herbalmabruuk.com/

Paket umroh, Paket Umroh Ramadhan, Paket Haji Plus, Paket Wisata Cairo. Mulai $ 2.000
http://royalislamindonesia.com/


View the original article here

Labels: , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home